
KETAPANG, MENITNEWS.id – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Ketapang, Kalimantan Barat, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan berpendapat, serta praktik union busting—upaya menghambat atau menekan aktivitas serikat buruh, termasuk melalui PHK.
Muhammad Fathoni, salah satu pekerja yang terdampak, mengatakan laporan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim.
“Laporan dari organisasi sudah disampaikan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Fathoni, Rabu (6/5).
Polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026 untuk dimintai keterangan. Sementara Presiden Direktur PT WHW AR, Zhou Wei, disebut berada di China.
Fathoni menilai kewenangan Direktur terbatas dalam merespons tuntutan pekerja, seperti permintaan dipekerjakan kembali, pembayaran upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Keputusan terkait kasus kami ini ada di Presiden Direktur,” katanya.
Selain PHK, Fathoni juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal China. Dia menyebut TKA berada dalam pengawasan berbeda meski bekerja di divisi yang sama, serta memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan.
“Banyak keputusan ditentukan oleh pimpinan China, bukan manajemen lokal,” ujarnya.
Dia juga mengklaim keputusan manajemen lokal dapat dibatalkan jika tidak mendapat persetujuan dari pihak pusat.
Persoalan bermula dari protes pekerja terhadap struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan perusahaan. Protes tersebut berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025.
Sebanyak 10 pekerja menolak keputusan itu, sementara satu orang menerima kompensasi. Upaya penyelesaian melalui mekanisme tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Ketapang tidak mencapai kesepakatan.
Akibat kebuntuan, para pekerja melakukan mogok kerja pada 10–12 November 2025 sebagai bentuk penggunaan hak pekerja. Setelah aksi, mereka dipanggil manajemen dan dijatuhi sanksi, mulai dari surat peringatan hingga PHK.
Fathoni termasuk dalam gelombang PHK kedua bersama delapan pekerja lainnya. Saat ini, dua pekerja masih memperjuangkan kasus tersebut.
Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, namun ditolak karena pekerja menilai langkah mereka dilindungi undang-undang.
“Belum ada penyelesaian sampai sekarang,” kata Fathoni.
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan hukum dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
Manajemen menyatakan persoalan ketenagakerjaan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan yang berjalan.
Manager Human Resource PT WHW, Yuliani, mengatakan perusahaan menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berupaya menjaga hubungan industrial yang harmonis, termasuk menghormati hak pekerja untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi.
“Perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menaati seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut tercermin dari penghargaan yang diterima perusahaan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Ketapang (AFSPBK) bersama panitia May Day di Ketapang.
Selain itu, pada 2025 perusahaan juga menerima penghargaan dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) atas kontribusi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
PT WHW menyatakan optimistis setiap dinamika hubungan industrial dapat diselesaikan secara konstruktif melalui mekanisme yang berlaku, serta memastikan operasional tetap berjalan profesional, transparan, dan kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)
